KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu, pemerintah juga akan mengevaluasi pembiayaan penanganan pasien Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengatakan, nantinya pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan pasien penyakit lainnya yang dapat dibayar melalui kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, asuransi swasta atau biaya pribadi.
