KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu, pemerintah juga akan mengevaluasi pembiayaan penanganan pasien Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengatakan, nantinya pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan pasien penyakit lainnya yang dapat dibayar melalui kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, asuransi swasta atau biaya pribadi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.