KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) membuka peluang melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariahnya (UUS) untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri.
Namun, BTN masih menunggu aturan spin off dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turunan dari Undang-undang Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). "Saat ini masih dibuat POJK-nya, bentuknya seperti apa, nanti baru kita jalan," kata Haru Koemahargyo, Direktur Utama BTN, Kamis (16/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.