ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah saat bertransaksi di Kantor Cabang BTN Syariah di Jakarta, baru-baru ini. Tribunnews/Jeprima
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) membuka peluang melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariahnya (UUS) untuk menjadi entitas yang berdiri sendiri.
Namun, BTN masih menunggu aturan spin off dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turunan dari Undang-undang Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). "Saat ini masih dibuat POJK-nya, bentuknya seperti apa, nanti baru kita jalan," kata Haru Koemahargyo, Direktur Utama BTN, Kamis (16/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.