KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) sudah menetapkan harga patokan sementara pembelian gabah dan beras. Upaya ini dilakukan untuk bisa menjaring sebanyak mungkin hasil panen raya padi yang mulai berlangsung pada Maret ini.
Bapanas telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.