KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta batasan bunga industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) lebih rendah. Regulator lembaga keuangan ini juga tengah menyiapkan beleid yang mengatur soal bunga P2P lending.
"SE P2P lending masih proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.