Bunga Ditekan, Margin Pinjol Bakal Makin Menipis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta batasan bunga industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) lebih rendah. Regulator lembaga keuangan ini juga tengah menyiapkan beleid yang mengatur soal bunga P2P lending.
"SE P2P lending masih proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, kemarin.
