ILUSTRASI. Kelanjutan bisnis fintech P2P diragukan jika bunga turun. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta batasan bunga industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) lebih rendah. Regulator lembaga keuangan ini juga tengah menyiapkan beleid yang mengatur soal bunga P2P lending.
"SE P2P lending masih proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.