KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% akan memicu persaingan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Terutama bagi bank kecil yang likuiditasnya tidak selonggar bank besar.
Apalagi, bank kecil juga akan mendapat tekanan likuiditas dari penyesuaian giro wajib minimum (GWM) menjadi 9% bagi bank umum konvensional, dan 6,5% bagi bank umum syariah per 1 September 2022. Kendati demikian, bankir optimistis, kredit bisa tumbuh di semester II-2022.
