Buruh Tuntut Kenaikan Upah 7,5%-9,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral ditetapkan pada 10 November 2026.
Saat ini, pembahasan masih berada dalam tahap negosiasi antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menemukan titik temu terkait formula perhitungan kenaikan upah minimum tahun depan. Kalangan buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5%-9,5%, dengan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Usulan tersebut menggunakan asumsi inflasi 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, serta indeks alfa hingga 0,9.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Diproyeksi Menjadi Katalis Pendorong Kinerja Sektor Consumer
