KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong investasi pada sektor panas bumi. Namun, insentif fiskal saja tak cukup untuk mempercepat pengembangan sektor ini, Terlebih, pemerintah menargetkan swasembada energi pada 2028-2029.
Adapun insentif fiskal terbaru yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang terkait kegiatan usaha panas bumi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.