Butuh Insentif Non Fiskal Dorong Sektor Geotermal
KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong investasi pada sektor panas bumi. Namun, insentif fiskal saja tak cukup untuk mempercepat pengembangan sektor ini, Terlebih, pemerintah menargetkan swasembada energi pada 2028-2029.
Adapun insentif fiskal terbaru yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang terkait kegiatan usaha panas bumi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
