Berita Kebijakan

Cegah Korupsi di BUMN, KPK Siapkan Aturan Baru

Kamis, 28 Juli 2022 | 04:25 WIB
Cegah Korupsi di BUMN, KPK Siapkan Aturan Baru

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya masih terus terjadi. Yang terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang mantan petinggi di PT Waskita Beton Precast atas dugaan penyimpangan dana perusahaan tersebut periode 2016-2020.

Kasus korupsi ini seperti membuka kembali lembaran kelam deretan kasus korupsi yang melibatkan bos dan petinggi perusahaan plat merah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru