Cerita Impact Pratama Tetap Profit dengan Material Daur Ulang

JAKARTA. Penerapan prinsip keberlanjutan dalam praktik bisnis di Tanah Air bukan hal yang baru. Meski ini tengah menjadi topik hangat yang diperbincangkan, sebenarnya regulasi terkait keberlanjutan telah ada sejak tahun 2017.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Sejak adanya beleid tersebut, kesadaran untuk melaporkan laporan penerapan prinsip keberlanjutan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan