Co-Payment Bisa Merugikan Pemegang Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan pembagian risiko alias co-payment klaim asuransi dengan pemegang polis dikeluhkan banyak masyarakat. Tujuan pemegang polis ingin mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi menjadi tergerus karena harus ikut menanggung klaim.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memaparkan, bagi peserta, kebijakan ini akan menjadi risiko baru. Sebab, seharusnya risiko peserta dijamin 100%.
