Co-Payment Bisa Merugikan Pemegang Polis

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan pembagian risiko alias co-payment klaim asuransi dengan pemegang polis dikeluhkan banyak masyarakat. Tujuan pemegang polis ingin mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi menjadi tergerus karena harus ikut menanggung klaim.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo memaparkan, bagi peserta, kebijakan ini akan menjadi risiko baru. Sebab, seharusnya risiko peserta dijamin 100%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan