Berita Bisnis

Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit

Senin, 09 Januari 2023 | 21:17 WIB
Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit

ILUSTRASI. Equity crowdfunding Santara.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan tegas kembali terlontar dari Mardigu Wowiek Prasantyo, menyikapi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang PT Santara Daya Inspiratama (Santara) menambah jumlah penerbit. Hal ini karena OJK menilai Santara telah melanggar pasal 40 ayat (4) dan (8) POJK No.57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias crowdfunding.

Mardigu menyesalkan tindakan OJK yang tidak berpihak kepada masyarakat, dengan mensyaratkan penerbit crowdfunding harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). "Kami akan men-delisting penerbit sebanyak-banyaknya," tulis Mardigu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (9/1).

Terbaru