Berita Bisnis

Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit

Senin, 09 Januari 2023 | 21:17 WIB
Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit

ILUSTRASI. Equity crowdfunding?Santara.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan tegas kembali terlontar dari Mardigu Wowiek Prasantyo, menyikapi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang PT Santara Daya Inspiratama (Santara) menambah jumlah penerbit. Hal ini karena OJK menilai Santara telah melanggar pasal 40 ayat (4) dan (8) POJK No.57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias crowdfunding.

Mardigu menyesalkan tindakan OJK yang tidak berpihak kepada masyarakat, dengan mensyaratkan penerbit crowdfunding harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). "Kami akan men-delisting penerbit sebanyak-banyaknya," tulis Mardigu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (9/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru