ILUSTRASI. Equity crowdfunding?Santara.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan tegas kembali terlontar dari Mardigu Wowiek Prasantyo, menyikapi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang PT Santara Daya Inspiratama (Santara) menambah jumlah penerbit. Hal ini karena OJK menilai Santara telah melanggar pasal 40 ayat (4) dan (8) POJK No.57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias crowdfunding.
Mardigu menyesalkan tindakan OJK yang tidak berpihak kepada masyarakat, dengan mensyaratkan penerbit crowdfunding harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). "Kami akan men-delisting penerbit sebanyak-banyaknya," tulis Mardigu dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (9/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.