Cukai MBDK Batal, Emiten Barang Konsumsi Bernapas Lega

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Dengan begitu, implementasi kebijakan yang sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kembali ditunda.
Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sektor barang konsumsi. Sebab, pungutan cukai akan meningkatkan beban operasional emiten sektor ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan