Cukai MBDK Batal, Emiten Barang Konsumsi Bernapas Lega
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Dengan begitu, implementasi kebijakan yang sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kembali ditunda.
Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha sektor barang konsumsi. Sebab, pungutan cukai akan meningkatkan beban operasional emiten sektor ini.
