Cukai Minuman Berpemanis Bergulir Lagi, Emiten Harus Siap Diversifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali bergulir. Pemerintah bersama parlemen telah mencapai kesepakatan kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026. Namun, besaran tarif cukai untuk MBDK belum ditetapkan secara rinci.
Nah, kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah emiten, terutama bagi perusahaan di sektor makanan dan minuman.
