Dana Antah-Berantah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni menjadi penantian dalam perdebatan mengenai laporan keuangan Danantara. Laporan keuangan badan tersebut belum tersedia untuk publik. Sebagian pihak merujuk pada PP 8/2006 mengenai kewajiban pelaporan keuangan instansi pemerintah. Di sisi lain, terdapat argumentasi bahwa Danantara tunduk pada rezim khusus. Ada pula yang mendalilkan UU PT dan aturan perusahaan go public untuk menjadi patokan deadline laporan keuangan badan ini.
Jika mengacu pada PP 8/2006, maka tenggat waktu laporan keuangan memang adalah Februari. Jika mengacu pada PP 10/2025, tidak ada pengaturan yang jelas soal ini dan hanya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala badan pelaksana. Jika mengacu pada perusahaan go public, maka sesuai POJK No.14/POJK.04/2022 deadline-nya justru di bulan Maret. Bulan Juni sendiri baru hadir sebagai deadline dalam UU PT.
