Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menyusut
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Angka itu menurun 9,26% dibandingkan tahun lalu senilai Rp 5,4 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
