KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 4,9 triliun pada 2024. Angka itu menurun 9,26% dibandingkan tahun lalu senilai Rp 5,4 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.