ILUSTRASI. Spanduk iklan calon legislatif memenuhi jembatan penyeberangan orang saat masa kampanye pemilihan umum di Jakarta, Minggu (14/1/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024. PDIP menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar, yakni Rp 183 miliar, disusul oleh PSI sekitar Rp 33 miliar dan PAN senilai Rp 29 miliar.
Berdasarkan keterangan KPU, Minggu (14/1), PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil, yakni sebesar Rp 301 juta. Kemudian disusul PKN senilai Rp 453 juta dan Partai Ummat sebesar Rp 479 juta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.