KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Daya tarik investasi di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Vietnam. Banyak faktor yang menyebabkan investor lebih memilih Negeri Naga Biru ini sebagai pilihan investasinya, sekalipun Vietnam akan mengerek tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Teranyar, Vietnam akan menaikkan tarif pajak menjadi 15% untuk perusahaan multinasional yang mulai berlaku pada 2024. Meningkatnya tarif ini mengikuti aturan pajak minimum global sesuai sesuai Inclusive Frameworks Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.