Demi Ekspor, Kemendag Usul Pungutan Ekspor CPO Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi eksportir minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Setelah menghapus sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 nanti, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan telah mengusulkan perpanjangan waktu kebijakan ini hingga beberapa bulan ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menyebut usulan ini agar pelaku usaha bisa mengosongkan tangki timbun CPO sehingga pengusaha bisa membeli lagi Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga wajar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.