Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi eksportir minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Setelah menghapus sementara Pungutan Ekspor (PE) CPO dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 nanti, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan telah mengusulkan perpanjangan waktu kebijakan ini hingga beberapa bulan ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menyebut usulan ini agar pelaku usaha bisa mengosongkan tangki timbun CPO sehingga pengusaha bisa membeli lagi Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga wajar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.