Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah suku bunga yang masih tinggi, emiten properti menghadapi tambahan risiko. Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menyebabkan para investor mencermati pengembang dengan land bank besar dan terkonsentrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9). Aturan ini membuka ruang penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk lahan terkonsentrasi, kurang dimanfaatkan, terlantar, atau bersengketa.
