Desentralisasi dan Stagnasi Daya Saing Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam tahun sudah Undang-Undang Cipta Kerja hadir sebagai akselerator daya saing. Penataan kewenangan dalam klaster administrasi pemerintahan mengubah arah desentralisasi Indonesia. Rezim perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) menata administrasi dan kewenangan izin secara rinci. Deregulasi, debirokratisasi dan digitalisasi menjadi strategi kunci demi menarik investasi asing.
Fakta problematiknya, daya saing daerah kita jalan di tempat. Realisasi investasi kita meningkat, namun tidak diikuti dengan penyerapan tenaga kerja. Desentralisasi berjalan semu, daerah punya kekuasan politik tapi senjata administratifnya dilucuti. Di sisi lain, hilirisasi semakin memperkuat eksistensi bisnis ekstraktif. Apakah desentralisasi gagal memacu daya saing daerah sebagaimana amanat konstitusi?
