ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2023 masih saja memantik polemik. Buruh tetap tak puas dengan besaran UMP 2023 yang dianggap terlalu rendah, sementara pengusaha menilai penetapan UMP 2023 tidak adil, menyalahi aturan dan membebani kelangsungan bisnis.
Alhasil, dua kubu saling ancam. Buruh mengancam siap turun ke jalan. Adapun Pengusaha yang tergabung dalam 10 asosiasi dan perkumpulan yang dimotori Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendaftarkan uji materi Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG