Berita Aneka Industri

Di Atas Kertas, Pebisnis Mampu Menaikkan Upah 2023

Jumat, 02 Desember 2022 | 07:29 WIB
Di Atas Kertas, Pebisnis Mampu Menaikkan Upah 2023

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Reporter: Venny Suryanto, Amalia Nur Fitri, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2023 masih saja memantik polemik. Buruh tetap tak puas dengan besaran UMP 2023 yang dianggap terlalu rendah, sementara pengusaha menilai penetapan UMP 2023 tidak adil, menyalahi aturan dan membebani kelangsungan bisnis.

Alhasil, dua kubu saling ancam. Buruh mengancam siap turun ke jalan. Adapun Pengusaha yang tergabung dalam 10 asosiasi dan perkumpulan yang dimotori Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendaftarkan uji materi Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru