Di Atas Kertas, Pebisnis Mampu Menaikkan Upah 2023

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2023 masih saja memantik polemik. Buruh tetap tak puas dengan besaran UMP 2023 yang dianggap terlalu rendah, sementara pengusaha menilai penetapan UMP 2023 tidak adil, menyalahi aturan dan membebani kelangsungan bisnis.
Alhasil, dua kubu saling ancam. Buruh mengancam siap turun ke jalan. Adapun Pengusaha yang tergabung dalam 10 asosiasi dan perkumpulan yang dimotori Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendaftarkan uji materi Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan