Di Balik Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama bertahun-tahun kita diajarkan sebuah hubungan yang terasa begitu sederhana. Ketika ekonomi tumbuh, perusahaan berekspansi. Ketika perusahaan berekspansi, kebutuhan tenaga kerja meningkat. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin luas pula kesempatan kerja yang tersedia. Hubungan itu begitu logis sehingga hampir tidak pernah dipertanyakan. Namun beberapa bulan terakhir, kenyataan menghadirkan cerita yang sedikit berbeda.
Di satu sisi, perekonomian Indonesia masih menunjukkan daya tahannya. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2026 meningkat sebesar 5,61% (yoy) (BPS, 2026), inflasi tetap terkendali dalam sasaran Bank Indonesia sebesar 2,5±1% (yoy), investasi terus meningkat dengan realisasi mencapai Rp 498,8 triliun pada triwulan I 2026 (Kementerian Investasi/BKPM). Sementara itu, Bank Indonesia juga masih memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada pada kisaran 4,9%-5,7% (yoy) (Bank Indonesia, RDG Juni 2026). Di sisi lain, pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja terus bermunculan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 43.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pertengahan tahun 2026, sementara beberapa sektor padat karya, khususnya tekstil, garmen, alas kaki dan sebagian industri manufaktur, menghadapi tekanan yang tidak ringan.
Baca Juga: Penanaman Modal Melesat, Tapi Belum Optimal Ciptakan Lapangan Kerja
