Dicekik Kala Sakit

Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB
Dicekik Kala Sakit
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tagar #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen trending di platform media sosial X pada Kamis 19 Desember 2024. Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Istana meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12%. Tuntutan serupa juga berlangsung melalui petisi di laman change.org yang telah ditandatangani lebih dari 101.000 orang pada Kamis (19/12) siang. 

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang meresahkan jutaan warga Indonesia. Meski tarif PPN hanya bertambah 1%, tapi sejatinya kenaikan beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih besar. Ingat, peningkatan dari 11 ke 12 adalah 9,09% (hasil dari (12-11)/11x100%).

Walhasil, peningkatan beban pajak jauh di atas kenaikan upah minimum 6,5% pada tahun 2025. Kabar buruk lainnya, kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan pekerja lama, harapan untuk naik gaji sepertinya tipis, setipis tisu. Hal ini karena pemilik perusahaan pasti akan beralasan kinerja tahun 2024 tak sesuai harapan akibat kondisi ekonomi yang masih tertekan dan penuh ketidakpastian. Tentu kita masih ingat, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terancam bangkrut setelah dinyatakan pailit. 

Sulitnya perindustrian di Indonesia memang tercermin dari indeks manufaktur yang rendah. Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia sejak Juni 2024 hingga November lalu selalu di bawah angka 50. Artinya, sektor manufaktur mengalami konstraksi atau perlambatan. 

Kondisi masyarakat secara umum juga pelik. Daya beli masyarakat tertekan sepanjang tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi selama lima bulan dari Mei hingga September 2024.

Kini, saat masyarakat sedang menata perekonomian dan mencoba bangkit, pemerintah ngotot menjalankan kebijakan yang mencekik, PPN naik jadi 12%. Pemerintah beralasan, kenaikan tarif pajak sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, UU bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah. UU hanyalah hasil karya pemerintah dan DPR. Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tersebut. Itupun jika memang ada keberpihakan pemimpin bangsa kepada rakyatnya. 

Selanjutnya: Ketimpangan Ekonomi dan Pajak Orang Kaya

Bagikan

Berita Terbaru

Tekstil Banyak Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat
| Jumat, 20 Desember 2024 | 09:55 WIB

Tekstil Banyak Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat

Sebanyak 1.455 perusahaan telah menikmati fasilitas kawasan berikat yang tersebar dalam 21 kantor wilayah dan satu kantor pelayanan utama.

Siap-Siap Menjaring Cukai Minuman Berpemanis
| Jumat, 20 Desember 2024 | 09:42 WIB

Siap-Siap Menjaring Cukai Minuman Berpemanis

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah sedang menyosialisasikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan

WIKA Melunasi Sebagian Obligasi Senilai Rp 50 Miliar
| Jumat, 20 Desember 2024 | 09:08 WIB

WIKA Melunasi Sebagian Obligasi Senilai Rp 50 Miliar

WIKA melakukan pelunasan awal sebagian dari Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A melalui call option.

Kado Pahit Buat Investor di Ujung Tahun, Risiko Masih Tinggi Sebaiknya Wait and See
| Jumat, 20 Desember 2024 | 07:51 WIB

Kado Pahit Buat Investor di Ujung Tahun, Risiko Masih Tinggi Sebaiknya Wait and See

Kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto memperburuk situasi hingga membuat pasar saham makin dijauhi.

Harga Emas Akan Bangkit Perlahan Tahun Depan
| Jumat, 20 Desember 2024 | 07:00 WIB

Harga Emas Akan Bangkit Perlahan Tahun Depan

Permintaan emas sebagai aset safe haven akan terus menguat, didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik. 

Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Ditopang Bisnis Pengangkutan Batubara
| Jumat, 20 Desember 2024 | 07:00 WIB

Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Ditopang Bisnis Pengangkutan Batubara

HAIS mencatatkan volume pengangkutan kargo sebanyak 9,1 juta metrik ton (MT) selama Januari-September 2024, yang 99% diantaranya batubara.

Tren Pertumbuhan ACES Berlanjut di Tahun 2025
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:40 WIB

Tren Pertumbuhan ACES Berlanjut di Tahun 2025

Ekspansi gerai terutama ke luar Jawa serta kenaikan upah diyakini bakal mendorong pertumbuhan kinerja ACES

Bunga Kredit Perbankan Masih Sulit Turun
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:30 WIB

Bunga Kredit Perbankan Masih Sulit Turun

Berdasarkan laporan asesmen transparansi SBDK BI, bunga kredit perbankan pada November 2024 naik 6 bps dari bulan sebelumya ke level 9,22%.​

Ekonomi Berayun di Saat Liburan Akhir Tahun
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:25 WIB

Ekonomi Berayun di Saat Liburan Akhir Tahun

Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, TBK dan BSI menyiapkan uang tunai dengan total Rp 144,75 triliun, naik hampir 1% dari Nataru tahun lalu​

Dicekik Kala Sakit
| Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB

Dicekik Kala Sakit

Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

INDEKS BERITA

Terpopuler