Dicekik Kala Sakit

Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB
Dicekik Kala Sakit
[ILUSTRASI. Jurnalis?KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tagar #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen trending di platform media sosial X pada Kamis 19 Desember 2024. Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Istana meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12%. Tuntutan serupa juga berlangsung melalui petisi di laman change.org yang telah ditandatangani lebih dari 101.000 orang pada Kamis (19/12) siang. 

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang meresahkan jutaan warga Indonesia. Meski tarif PPN hanya bertambah 1%, tapi sejatinya kenaikan beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih besar. Ingat, peningkatan dari 11 ke 12 adalah 9,09% (hasil dari (12-11)/11x100%).

Walhasil, peningkatan beban pajak jauh di atas kenaikan upah minimum 6,5% pada tahun 2025. Kabar buruk lainnya, kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan pekerja lama, harapan untuk naik gaji sepertinya tipis, setipis tisu. Hal ini karena pemilik perusahaan pasti akan beralasan kinerja tahun 2024 tak sesuai harapan akibat kondisi ekonomi yang masih tertekan dan penuh ketidakpastian. Tentu kita masih ingat, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terancam bangkrut setelah dinyatakan pailit. 

Sulitnya perindustrian di Indonesia memang tercermin dari indeks manufaktur yang rendah. Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia sejak Juni 2024 hingga November lalu selalu di bawah angka 50. Artinya, sektor manufaktur mengalami konstraksi atau perlambatan. 

Kondisi masyarakat secara umum juga pelik. Daya beli masyarakat tertekan sepanjang tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi selama lima bulan dari Mei hingga September 2024.

Kini, saat masyarakat sedang menata perekonomian dan mencoba bangkit, pemerintah ngotot menjalankan kebijakan yang mencekik, PPN naik jadi 12%. Pemerintah beralasan, kenaikan tarif pajak sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, UU bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah. UU hanyalah hasil karya pemerintah dan DPR. Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tersebut. Itupun jika memang ada keberpihakan pemimpin bangsa kepada rakyatnya. 

Bagikan

Berita Terbaru

Bumi Serpong Damai (BSDE) Optimistis Menatap Bisnis Tahun 2025
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:30 WIB

Bumi Serpong Damai (BSDE) Optimistis Menatap Bisnis Tahun 2025

BSDE mengumumkan meraih marketing sales  atau prapenjualan sebesar Rp 6,84 miliar di tahun 2024 lalu.

NPL Kredit UMKM Perlu Diwaspadai
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:18 WIB

NPL Kredit UMKM Perlu Diwaspadai

Data BI menunjukkan NPL sektor UMKM terlihat membaik dari bulan ke bulan. Per Desember 2024, NPL sektor UMKM di 3,76%, naik dari 4% di November. 

Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Nilai Kontrak Rp 20,66 Triliun
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:17 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Nilai Kontrak Rp 20,66 Triliun

Pada tahun 2024, mayoritas kontrak baru tersebut berasal dari segmen infrastruktur dan gedung yang mencapai 42%.

Ada Momentum Libur Panjang, Emiten Konsumer Masih Belum Tokcer
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Ada Momentum Libur Panjang, Emiten Konsumer Masih Belum Tokcer

Libur panjang perayaan Isra Miraj Nabi Muhammad dan Tahun Baru Imlek pada akhir Januari ini diproyeksi jadi sentimen positif emiten konsumer.  ​

Kredit Produktif Bergeliat Walau Ekonomi Masih Berat
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Kredit Produktif Bergeliat Walau Ekonomi Masih Berat

Sejumlah multifinance masih memasang mode optimistis terhadap prospek pembiayaan ke sektor produktif.

Bullion Bank: Saat Emas Naik Kelas
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Bullion Bank: Saat Emas Naik Kelas

Pengembangan bullion melalui produk-produk keuangan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi industri emas di Indonesia.

Emiten Adu Seksi Saham Agar Masuk Radar MSCI
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:16 WIB

Emiten Adu Seksi Saham Agar Masuk Radar MSCI

Meneropong saham-saham emiten yang berpotensi masuk dan keluar dari indeks MSCI pada rebalancing bulan Februari 2025​.

Bunga Acuan Turun, Distribusi Kredit Bakal Kian Bersinar
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:14 WIB

Bunga Acuan Turun, Distribusi Kredit Bakal Kian Bersinar

Bank menilai segmen kredit konsumer dan kredit korporasi akan menjadi penopang kinerja pertumbuhan kredit di tahun ini. 

Sejumlah Bank Berniat Melepas Saham Perdana, Tapi Belum Tentu Tahun Ini
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:05 WIB

Sejumlah Bank Berniat Melepas Saham Perdana, Tapi Belum Tentu Tahun Ini

Bank yang berencana IPO diantaranya Super Bank Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah) dan Bank Nano Syariah ​

Saham Emiten Konglomerat Menyetir Laju Bursa
| Kamis, 23 Januari 2025 | 04:05 WIB

Saham Emiten Konglomerat Menyetir Laju Bursa

Menakar prospek saham-saham emiten konglomerat penopang dan pemberat laju indeks harga saham gabungan (IHSG)

INDEKS BERITA

Terpopuler