Dicekik Kala Sakit

Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB
Dicekik Kala Sakit
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tagar #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen trending di platform media sosial X pada Kamis 19 Desember 2024. Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Istana meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12%. Tuntutan serupa juga berlangsung melalui petisi di laman change.org yang telah ditandatangani lebih dari 101.000 orang pada Kamis (19/12) siang. 

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang meresahkan jutaan warga Indonesia. Meski tarif PPN hanya bertambah 1%, tapi sejatinya kenaikan beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih besar. Ingat, peningkatan dari 11 ke 12 adalah 9,09% (hasil dari (12-11)/11x100%).

Walhasil, peningkatan beban pajak jauh di atas kenaikan upah minimum 6,5% pada tahun 2025. Kabar buruk lainnya, kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan pekerja lama, harapan untuk naik gaji sepertinya tipis, setipis tisu. Hal ini karena pemilik perusahaan pasti akan beralasan kinerja tahun 2024 tak sesuai harapan akibat kondisi ekonomi yang masih tertekan dan penuh ketidakpastian. Tentu kita masih ingat, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terancam bangkrut setelah dinyatakan pailit. 

Sulitnya perindustrian di Indonesia memang tercermin dari indeks manufaktur yang rendah. Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia sejak Juni 2024 hingga November lalu selalu di bawah angka 50. Artinya, sektor manufaktur mengalami konstraksi atau perlambatan. 

Kondisi masyarakat secara umum juga pelik. Daya beli masyarakat tertekan sepanjang tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi selama lima bulan dari Mei hingga September 2024.

Kini, saat masyarakat sedang menata perekonomian dan mencoba bangkit, pemerintah ngotot menjalankan kebijakan yang mencekik, PPN naik jadi 12%. Pemerintah beralasan, kenaikan tarif pajak sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, UU bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah. UU hanyalah hasil karya pemerintah dan DPR. Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tersebut. Itupun jika memang ada keberpihakan pemimpin bangsa kepada rakyatnya. 

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Keuangan WBSA, IPO Perdana di 2026 yang Labanya Tumbuh Ribuan Persen di 2025
| Kamis, 26 Maret 2026 | 17:49 WIB

Menilik Keuangan WBSA, IPO Perdana di 2026 yang Labanya Tumbuh Ribuan Persen di 2025

WBSA bakal melepas sebanyak-banyaknya 20,75% saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh bernilai hingga Rp 306 miliar.

Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia
| Kamis, 26 Maret 2026 | 16:52 WIB

Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia

Untuk penjualan minuman siap saji saja di Alfamart turun 20% YoY, pendapatan kelas menengah yang menyusut porsi berbelanja ikut berkurang.

Struktur Voting Baru Grab Holdings Limited Buka Peluang Konsolidasi dengan GOTO
| Kamis, 26 Maret 2026 | 16:19 WIB

Struktur Voting Baru Grab Holdings Limited Buka Peluang Konsolidasi dengan GOTO

Perubahan struktur voting pasca akuisisi Foodpanda Taiwan tampak sebagai strategi Grab untuk menjaga fleksibilitas pengambilan keputusan.

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:37 WIB

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan

Jika daya beli masyarakat melemah akibat inflasi energi, emiten sektor konsumer akan kesulitan menjaga volume penjualan.

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:04 WIB

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif lain, langkah efisiensi berbagai kementerian melalui pemangkasan belanja tidak mendesak. 

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini

Bank andalkan jual aset bermasalah untuk jaga laba—tapi tahun ini makin sulit karena stok menipis dan pasar lesu.

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:53 WIB

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas

Dari sisi hilir, kapasitas industri pengolahan kakao nasional sebenarnya telah mencapai sekitar 739.000 ton per tahun

Suplai Kontainer Langka,  Bongkar Muat Melambat
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:50 WIB

Suplai Kontainer Langka, Bongkar Muat Melambat

Hambatan di pelabuhan akibat kelangkaan kontainer dan keandalan carane, serta  perang Timur Tengah turut mengerek biaya logistik ekspor-impor

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka

Indonesia menawarkan kombinasi antara potensi jangka panjang yang signifikan dan stabilitas konsumsi yang relatif tinggi.

 Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:38 WIB

Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan

Potensi Filipina mengimpor batubara dari Indonesia bisa mencapai 40 juta ton pada tahun ini untuk mengamankap operasional PLTU

INDEKS BERITA

Terpopuler