Dicekik Kala Sakit

Jumat, 20 Desember 2024 | 06:14 WIB
Dicekik Kala Sakit
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Adi Wikanto. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Adi Wikanto | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tagar #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen trending di platform media sosial X pada Kamis 19 Desember 2024. Netizen ramai-ramai menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Bersamaan itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, berunjuk rasa di depan Istana meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12%. Tuntutan serupa juga berlangsung melalui petisi di laman change.org yang telah ditandatangani lebih dari 101.000 orang pada Kamis (19/12) siang. 

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang meresahkan jutaan warga Indonesia. Meski tarif PPN hanya bertambah 1%, tapi sejatinya kenaikan beban pajak yang ditanggung masyarakat lebih besar. Ingat, peningkatan dari 11 ke 12 adalah 9,09% (hasil dari (12-11)/11x100%).

Walhasil, peningkatan beban pajak jauh di atas kenaikan upah minimum 6,5% pada tahun 2025. Kabar buruk lainnya, kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan pekerja lama, harapan untuk naik gaji sepertinya tipis, setipis tisu. Hal ini karena pemilik perusahaan pasti akan beralasan kinerja tahun 2024 tak sesuai harapan akibat kondisi ekonomi yang masih tertekan dan penuh ketidakpastian. Tentu kita masih ingat, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terancam bangkrut setelah dinyatakan pailit. 

Sulitnya perindustrian di Indonesia memang tercermin dari indeks manufaktur yang rendah. Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia sejak Juni 2024 hingga November lalu selalu di bawah angka 50. Artinya, sektor manufaktur mengalami konstraksi atau perlambatan. 

Kondisi masyarakat secara umum juga pelik. Daya beli masyarakat tertekan sepanjang tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi selama lima bulan dari Mei hingga September 2024.

Kini, saat masyarakat sedang menata perekonomian dan mencoba bangkit, pemerintah ngotot menjalankan kebijakan yang mencekik, PPN naik jadi 12%. Pemerintah beralasan, kenaikan tarif pajak sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, UU bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah. UU hanyalah hasil karya pemerintah dan DPR. Presiden dengan segala kuasanya bisa mengeluarkan kebijakan untuk membatalkan kenaikan tersebut. Itupun jika memang ada keberpihakan pemimpin bangsa kepada rakyatnya. 

Bagikan

Berita Terbaru

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI
| Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) masih mengalami kerugian meskipun nilainya menyusut, diiringi pendapatan yang tumbuh positif.

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah

Kehadiran IBMA bisa meningkatkan permintaan emas karena akses masyarakat dam institusi terhadap logam mulia ini semakin luas.

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:18 WIB

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi

Transformasi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disertai dengan berbagai aksi korporasi si di tengah diversifikasi. 

Melepas Beban Saham Gocapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Melepas Beban Saham Gocapan

Perubahan aturan harga minimal saham Rp 1 bisa jadi pintu keluar investor. Terutama bagi investor yang dananya nyangkut di saham-saham gocapan.

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel

Strategi lain yang dilakukan ASLC adalah mendorong ekosistem transaksi mobil bekas dengan memperkuat penjualan omnichannel.

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?

Di harga INET saat ini, investor juga membeli ekspektasi keberhasilan ekspansi FTTH, data center, submarine cable, dan infrastruktur digital. 

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak

Kepatuhan pajak ditentukan oleh adanya kepercayaan serta kekuasaan dari otoritas perpajakan dalam menegakkan aturan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler