Berita Keuangan

Dilema OJK Memutuskan Nasib Restrukturisasi Kredit Covid-19

Rabu, 12 Oktober 2022 | 04:00 WIB
Dilema OJK Memutuskan Nasib Restrukturisasi Kredit Covid-19

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji formulasi yang tepat terkait kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Regulator berencana memperpanjang relaksasi, sembari mulai melakukan normalisasi secara bertahap agar dampaknya minimum. 

Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 terbukti mampu meredam dampak pandemi tersebut dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan pada saat kondisi perekonomian sedang tertekan.

Namun, OJK melihat, kebijakan restrukturisasi kredit menimbulkan dilema.  Memberhentikan kebijakan restrukturisasi terlalu dini dapat menyebabkan cliff effect pada industri perbankan. Namun, relaksasi  terlalu lama dapat menciptakan moral hazard dan menimbulkan budaya tidak membayar dan pada akhirnya risiko sistemik.

Sementara saat ini, tantangan ekonomi masih besar di tengah tingginya tensi geopolitik global, disrupsi rantai pasok, serta tingginya harga komoditas dan energi. Selain itu, peningkatan inflasi dan suku bunga yang memicu stagflasi masih membayangi optimisme pemulihan ekonomi ke depan.

Baca Juga: Kredit Perbankan di Bali Perlu Perhatian Khusus

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit secara targeted, baik dilihat dari sektor ekonomi, segmen kredit, maupun kondisi pemulihan ekonomi suatu wilayah.

Salah satu yang dinilai masih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit adalah wilayah Bali. "Hingga kuartal II 20202, pertumbuhan ekonomi domestik masih tumbuh positif sebesar 5,44% year on year (yoy). Namun pertumbuhan Bali-Nusa Tenggara menunjukkan pertumbuhan terkecil dibandingkan pulau lainnya yakni 3,94%," kata Dian kepada KONTAN Selasa (11/10).

Dian bilang, target wisatawan di kawasan tersebut masih di bawah level sebelum pandemi dan beberapa pelaku usaha pariwisata masih membutuhkan tambahan modal kerja untuk terus mengembalikan tingkat ekonomi kembali seperti sebelum pandemi.

Sementara perbankan sulit untuk menambah eksposur kredit ke debitur Bali. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso mengatakan, perbankan sekarang sulit  mendukung pemulihan ekonomi Bali karena terhalang portofolio lama yang belum terselesaikan dan telah masuk dalam ketegori unsustain. "Perlu membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) khusus Bali," ujar Sunarso.

Namun OJK memandang, sejauh ini belum perlu membentuk lembaga khusus guna menyelesaikan kredit bermasalah di Bali. Dian menegaskan, bank masih bisa menjalankan penghapusan kredit macet atau bekerjasama dengan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Saat ini langkah-langkah itu telah dilakukan oleh beberapa bank, terutama dalam pengelolaan aset bermasalah.

 

Terbaru