KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menyapa PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA). Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur Utama MORA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, Direktur Utama MORA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.