Berita Nasional

Dirut Mora Telematika Indonesia (MORA) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 04 Januari 2023 | 20:46 WIB
Dirut Mora Telematika Indonesia (MORA) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menyapa PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA). Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur Utama MORA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, Direktur Utama MORA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru