Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang sedap bagi pemburu kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memutuskan untuk menyuntik mati insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% untuk mobil listrik mulai tahun depan. Namun, industri ini tak sepenuhnya ditinggalkan karena sejumlah relaksasi pajak jangka panjang masih berlaku.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin membenarkan penghentian insentif jangka pendek tersebut. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 135 Tahun 2024 dan PMK 12 Tahun 2025.
