Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Setor Pajak dan Lapor SPT
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik untuk para wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kenkeu) akhirnya mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) imbas sistem Coretax yang masih terkendala.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
