Berita Makro

Ditjen Pajak Lebih Banyak Kecele di Pengadilan Pajak

Kamis, 07 Maret 2024 | 05:02 WIB
Ditjen Pajak Lebih Banyak Kecele di Pengadilan Pajak

ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. Sebelumnya, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp 1.485 triliun.?Kementerian Keuangan mengungkapkan, per 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,36 triliun. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Pajak keteteran menghadapi sengketa pajak di pengadilan. Lihat saja, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada 2023 menyusut.

"Penyebab mengapa kemenangan DJP pada tahun 2023 sebesar 41% sangat dipengaruhi oleh jumlah dan substansi kasus sengketa yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak," ucap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, kemarin. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru