KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Pajak keteteran menghadapi sengketa pajak di pengadilan. Lihat saja, tingkat kemenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada 2023 menyusut.
"Penyebab mengapa kemenangan DJP pada tahun 2023 sebesar 41% sangat dipengaruhi oleh jumlah dan substansi kasus sengketa yang diajukan banding ke Pengadilan Pajak," ucap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.