KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Tahun Haji 2024. Rapat Paripurna DPR mengesahkan pembentukan pansus ini, Selasa (9/7).
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sejumlah alasan pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.