ILUSTRASI. Penjualan?minuman berpemanis dalam kemasan di gerai Super Indo.
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta agar pemerintah mengimplementasikan rencana kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024 mendatang. Hal ini lantaran perekonomian Indonesia semakin pulih dan diharapkan bisa sejalan dengan kondisi industri yang kian membaik.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, penerapan cukai ini bukan ditujukan untuk mendongkrak penerimaan, tetapi untuk mengurangi konsumsi plastik dan konsumsi minuman berpemanis di kalangan masyarakat, yang berdampak buruk terhadap kesehatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.