ILUSTRASI. Lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat. KONTAN/Baihaki/02/02/2017
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Sebab, dasar hukum pembentukan badan tersebut, yaitu Undang-Undang tentang Cipta Kerja, masih ditangguhkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Otniel menyampaikan, mayoritas fraksi di Komisi XI DPR sepakat untuk menunda pemberian PMN kepada Bank Tanah. Penundaan dilakukan hingga landasan hukum selesai dan jelas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.