Berita Makro

DPR Tunda PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah

Kamis, 10 November 2022 | 08:57 WIB
DPR Tunda PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah

ILUSTRASI. Lahan kosong di kawasan Bogor, Jawa Barat. KONTAN/Baihaki/02/02/2017

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Sebab, dasar hukum pembentukan badan tersebut, yaitu Undang-Undang tentang Cipta Kerja, masih ditangguhkan.

Wakil Ketua Komisi XI  DPR RI Dolfie Otniel menyampaikan, mayoritas fraksi di Komisi XI DPR sepakat untuk menunda pemberian PMN kepada Bank Tanah. Penundaan dilakukan hingga landasan hukum selesai dan jelas. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru