DPR Tunda PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Sebab, dasar hukum pembentukan badan tersebut, yaitu Undang-Undang tentang Cipta Kerja, masih ditangguhkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Otniel menyampaikan, mayoritas fraksi di Komisi XI DPR sepakat untuk menunda pemberian PMN kepada Bank Tanah. Penundaan dilakukan hingga landasan hukum selesai dan jelas.
