KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Agama (Kemnag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 69,2 juta menimbulkan polemik. Pasalnya, jemaah harus menanggung 70% biaya haji, sedangkan nilai manfaat dana haji hanya 30%.
Tak optimalnya nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana haji membuat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.