KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Agama (Kemnag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 69,2 juta menimbulkan polemik. Pasalnya, jemaah harus menanggung 70% biaya haji, sedangkan nilai manfaat dana haji hanya 30%.
Tak optimalnya nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana haji membuat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
