Berita

DPR Usul Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Senin, 13 Februari 2023 | 07:00 WIB
DPR Usul Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Agama (Kemnag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 69,2 juta menimbulkan polemik. Pasalnya, jemaah harus menanggung 70% biaya haji, sedangkan nilai manfaat dana haji hanya 30%.

Tak optimalnya nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana haji membuat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%