Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Agama (Kemnag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 69,2 juta menimbulkan polemik. Pasalnya, jemaah harus menanggung 70% biaya haji, sedangkan nilai manfaat dana haji hanya 30%.
Tak optimalnya nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana haji membuat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.