KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus bergulir. Transaksi yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu turut melibatkan sejumlah perusahaan dan wajib pajak orang pribadi.
Asal tahu, dari 300 laporan PPATK, sebanyak 65 laporan terkait transaksi senilai Rp 253 triliun. Transaksi itu meliputi itu perdagangan, properti dan lain-lain. Kemudian 99 surat lainnya yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan