Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus bergulir. Transaksi yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu turut melibatkan sejumlah perusahaan dan wajib pajak orang pribadi.
Asal tahu, dari 300 laporan PPATK, sebanyak 65 laporan terkait transaksi senilai Rp 253 triliun. Transaksi itu meliputi itu perdagangan, properti dan lain-lain. Kemudian 99 surat lainnya yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.