KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memantik pro kontra.
Bahkan, putusan tersebut berpotensi memanaskan suhu politik menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, putusan MK melempangkan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres di pemilihan presiden (pilpres) nanti mendampingi Prabowo Subianto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.