Berita Agribisnis

Efek Berganda Kendaraan Dinas Listrik

Oleh Ilhamullah - Pranata Humas Madya Kementerian Perindustrian
Jumat, 07 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Efek Berganda Kendaraan Dinas Listrik

Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa tersebut seolah pas dan selaras ketika kita bicara mengenai  kebijakan pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Berlakunya Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, menjadi jawaban atas berbagai permasalahan aktual saat ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler