KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa tersebut seolah pas dan selaras ketika kita bicara mengenai kebijakan pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berlakunya Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, menjadi jawaban atas berbagai permasalahan aktual saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan