KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa tersebut seolah pas dan selaras ketika kita bicara mengenai kebijakan pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berlakunya Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, menjadi jawaban atas berbagai permasalahan aktual saat ini.
