Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa tersebut seolah pas dan selaras ketika kita bicara mengenai kebijakan pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pembeliannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berlakunya Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, menjadi jawaban atas berbagai permasalahan aktual saat ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.