Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Asnil Amri
Lampu kuning menyala di proyek infrastruktur pemerintah. Kali ini, peringatan tersebut datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara itu mengingatkan pemerintah atas efek pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022, BPK menyatakan skema pembiayaan untuk menutupi pembengkakan biaya proyek kereta cepat berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sejak 2021, KAI memimpin Konsorsium Indonesia menggantikan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Bergesernya kepemimpinan konsorsium melempangkan jalan bagi aliran uang negara untuk masuk ke proyek kereta cepat. Maklumlah, WIKA berstatus terbuka sehingga perlu proses lebih panjang ihwal setoran dana PMN. Laju kinerja WIKA juga sedang tidak mulus. Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo berjanji tidak akan memakai dana APBN di proyek kereta cepat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.