Emiten Baja Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus, Begini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menjadi salah satu saham yang masuk daftar efek dalam pemantauan khusus sejak 31 Januari 2024. GGRP masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena kriteria nomor 6, yakni tidak memenuhi ketentuan minimum free float.
GGRP terbilang belum terlalu lama tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dan penggilingan baja ini listing di BEI pada 19 September 2019 dengan meraup dana initial public offering (IPO) sebesar Rp 1,03 triliun.
