Emiten Keluar HSC di Saat Pasar Penuh Tekanan, Apa Dampaknya ke Harga Saham?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelepasan label kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi emiten di tengah upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbaiki transparansi dan kualitas pasar modal.
Asal tahu saja, penetapan daftar HSC ini awalnya dibentuk sebagai pengingat awal (early warning) kepada investor untuk membuat pertimbangan matang saat memilih suatu saham. Emiten yang masuk dalam daftar ini pun tak dianggap melanggar ketentuan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi pernah menyampaikan bahwa regulator mengecualikan saham-saham yang masuk kategori HSC dari indeks utama, seperti LQ45 dan IDX30. Menurutnya, sejumlah saham yang masuk dalam kategori tersebut memiliki kapitalisasi pasar yang cukup besar.
