KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten properti masih prospektif tahun ini. Terlebih yang menonjolkan produk residensial. Ini didukung oleh insentif yang digelontorkan pemerintah.
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) 100% untuk pembelian properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar dengan syarat serah terima unit harus terlaksana sebelum Juni 2024. Tahap kedua akan berlangsung dari Juli 2024 hingga Desember 2024 dengan insentif PPN sebesar 50%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.