Emiten Properti Didongkrak Insentif Pajak

Jumat, 26 April 2024 | 05:10 WIB
Emiten Properti Didongkrak Insentif Pajak
[ILUSTRASI. Klaster hunian baru di Metland Cyber Puri yang dikembangkan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) di Kota Tangerang.]
Reporter: Venny Suryanto | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten properti masih prospektif tahun ini. Terlebih yang menonjolkan produk residensial. Ini didukung oleh insentif yang digelontorkan pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) 100% untuk pembelian properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar dengan syarat serah terima unit harus terlaksana sebelum Juni 2024. Tahap kedua akan berlangsung dari Juli 2024 hingga Desember 2024 dengan insentif PPN sebesar 50%.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Summarecon Agung (SMRA) Menyuntik Modal ke Anak Usaha Sebesar Rp 231,83 Miliar
| Selasa, 18 November 2025 | 07:46 WIB

Summarecon Agung (SMRA) Menyuntik Modal ke Anak Usaha Sebesar Rp 231,83 Miliar

SMRA melakukan transaksi afiliasi berupa penambahan modal oleh perusahaan terkendali perseroan itu pada perusahaan terkendali lain.

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 07:33 WIB

Integrasi Merger Berlanjut, Laba EXCL Bisa Membaik di 2026

EXCL berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 30,54 triliun. Nilai ini melonjak 20,44% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 25,36 triliun.​

Penurunan BI Rate Tak Mampu Dongkrak Kredit Multiguna
| Selasa, 18 November 2025 | 07:11 WIB

Penurunan BI Rate Tak Mampu Dongkrak Kredit Multiguna

Pemangkasan suku bunga acuan BI hingga  1,25% sepanjang tahun ini ke level 4,75% tak mampu mendongkrak kredit multiguna

ICBP Diproyeksi Sulit Penuhi Target Pertumbuhan Penjualan
| Selasa, 18 November 2025 | 07:10 WIB

ICBP Diproyeksi Sulit Penuhi Target Pertumbuhan Penjualan

Pertumbuhan penjualan ICBP pada 2025 kemungkinan tidak mencapai target yang di tetapkan perusahaan, sekitar 7%-9%.

BPD Sudah Antisipasi Lonjakan Belanja Pemda Menjelang Akhir Tahun
| Selasa, 18 November 2025 | 07:05 WIB

BPD Sudah Antisipasi Lonjakan Belanja Pemda Menjelang Akhir Tahun

Bank Pembangunan Daerah (BPD) berpotensi menghadapi tekanan likuiditas menjelang akhir tahun​ seiring kenaikan belanja Pemda

Nilai Tukar Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (18/11)
| Selasa, 18 November 2025 | 06:55 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Akan Tertekan pada Selasa (18/11)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,17% secara harian ke level Rp 16.736 per dolar AS pada Senin (17/11)

Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh dari Harapan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 18 November 2025 | 06:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh dari Harapan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Produk domestik bruto (PDB) kuartal III-2025 kemarin hanya sedikit di atas 5%, masih jauh dari harapan.

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Akan Bersinar di 2026
| Selasa, 18 November 2025 | 06:30 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Akan Bersinar di 2026

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang menjadi motor utama kenaikan tersebut.

Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat
| Selasa, 18 November 2025 | 06:28 WIB

Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat

Target penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp 320 triliu, dengan 65% di antaranya dialokasikan bagi UMKM sektor produksi

Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM
| Selasa, 18 November 2025 | 06:19 WIB

Utak Atik Beleid PPh Final 0,5% Bagi UMKM

Pemerintah atur ulang peredaran bruto tertentu wajib pajak dan permanenkan PPh final 0,5%           

INDEKS BERITA

Terpopuler