Emiten Properti Terdampak Suku Bunga Tinggi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masa bulan madu industri properti di Tanah Air, tampaknya, tak akan bertahan lama. Pada September 2022, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah yang ditanggung pemerintah (DTP) berakhir, setelah diberlakukan sejak 1 Maret 2021
.
Belum ada tanda-tanda pemerintah bakal memperpanjang kembali insentif PPN DTP rumah. Yang ada, saat ini industri properti tengah dihantui kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%.
Dampak itu sudah terlihat dari terus terkoreksinya indeks sektor properti sebesar 8,51% dari awal tahun hingga perdagangan Senin kemarin (29/8). Tak pelak, penurunan indeks itu menjadi katalis negatif bagi sektor properti.
