Emiten Properti Terdampak Suku Bunga Tinggi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masa bulan madu industri properti di Tanah Air, tampaknya, tak akan bertahan lama. Pada September 2022, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah yang ditanggung pemerintah (DTP) berakhir, setelah diberlakukan sejak 1 Maret 2021
.
Belum ada tanda-tanda pemerintah bakal memperpanjang kembali insentif PPN DTP rumah. Yang ada, saat ini industri properti tengah dihantui kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%.
Dampak itu sudah terlihat dari terus terkoreksinya indeks sektor properti sebesar 8,51% dari awal tahun hingga perdagangan Senin kemarin (29/8). Tak pelak, penurunan indeks itu menjadi katalis negatif bagi sektor properti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan