KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma, cucu usaha Grup Telkom Indonesia (TLKM).
Dugaan korupsi itu terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) selama tahun 2017 sampai 2018.
