Era Denda Miliaran
Dunia perbankan nasional sedang bersiap menghadapi babak baru dalam pengawasan otoritas. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank, sebagai "buku panduan" pemeriksaan bank.
POJK 41 Tahun 2017 menerapkan aturan dengan pendekatan yang cenderung bersifat administratif-birokratis. Namun kini OJK, berniat mengganti POJK 41 Tahun 2017 dengan POJK terbaru. Rancangan draf POJK tersebut bahkan sudah disosialisasikan untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 5 Agustus 2026. Satu hal yang sangat nyata jelas terlihat adalah kehadiran RPOJK Tahun 2026 itu membawa pesan yang jauh lebih keras: kepatuhan kini memiliki harga yang sangat mahal.
