Eratex Djaja Digugat PKPU, Manajemen: Permohonan Dibuat Tanpa Dasar dan Tidak Patut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi kabar tak sedap menghampiri emiten tekstil dan garmen di dalam negeri. Salah satu raksasa tekstil Indonesia, PT Eratex Djaja Tbk (ERTX), memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu pemasoknya, yakni CV Pacific Indojaya.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak Kamis, 12 Juni 2025 dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Belum terdapat petitum yang dapat ditampilkan maupun nama kuasa hukum berkenaan dengan gugatan ini. Namun, yang jelas, sidang pertama gugatan PKPU tersebut akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 19 Juni 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan