Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era penyederhanaan aturan melalui revisi sejumlah aturan sekaligus, alias omnibus, kini lazim dilakukan pemerintah.
Bukan hanya aturan di tingkat Undang-Undang (UU), metode omnibus ini juga bisa dilakukan di level peraturan tingkat menteri (permen).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG