ILUSTRASI. Sebuat tongkang bermuatan batubara ditarik tugboat melintas di Sungai Musi dengan kondisi jarak pandang terbatas karena kabut asap karhutla kembali melanda Kota Palembang, Sabtu (11/11/2023). (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban memasok batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Perubahan aturan ini seiring dengan akan diterapkannya skema pungut salur dana kompensasi batubara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.