ESDM Revisi Aturan DMO Batubara, Denda Diganti Bayar Kompensasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban memasok batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Perubahan aturan ini seiring dengan akan diterapkannya skema pungut salur dana kompensasi batubara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
