KONTAN.CO.ID - Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Selasa (3/10) lalu.
Tak lama setelah disahkan, aturan baru IKN langsung menuai protes.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.