KONTAN.CO.ID - Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Selasa (3/10) lalu.
Tak lama setelah disahkan, aturan baru IKN langsung menuai protes.
