EUDR Akan Berlaku 2025, Sejumlah Emiten Tak Bisa Memasok Karet ke Pasar Eropa
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa/EU Deforestation Regulation (EUDR) yang akan berlaku mulai awal Januari 2025 membuat produsen ban multinasional tidak meneruskan kontrak pembelian dengan perusahaan Indonesia.
Sebagai informasi, EUDR bertujuan untuk memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.