EUDR Akan Berlaku 2025, Sejumlah Emiten Tak Bisa Memasok Karet ke Pasar Eropa
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa/EU Deforestation Regulation (EUDR) yang akan berlaku mulai awal Januari 2025 membuat produsen ban multinasional tidak meneruskan kontrak pembelian dengan perusahaan Indonesia.
Sebagai informasi, EUDR bertujuan untuk memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.
