Berita Keuangan

Fasilitasi Dua Akun Peserta, BP Jamsostek Kocok Ulang Portofolio Investasi

Jumat, 04 November 2022 | 09:50 WIB
Fasilitasi Dua Akun Peserta, BP Jamsostek Kocok Ulang Portofolio Investasi

ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tampaknya bakal mengocok ulang portofolio investasi. Strategi ini menyusul adanya usulan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal memecah program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi dua akun. 

Pertama adalah akun utama. Nantinya dana di akun utama itu baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Kedua, akun tambahan yang bisa dicairkan saat peserta membutuhkan di saat mendesak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru