Fasilitasi Dua Akun Peserta, BP Jamsostek Kocok Ulang Portofolio Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tampaknya bakal mengocok ulang portofolio investasi. Strategi ini menyusul adanya usulan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal memecah program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi dua akun.
Pertama adalah akun utama. Nantinya dana di akun utama itu baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Kedua, akun tambahan yang bisa dicairkan saat peserta membutuhkan di saat mendesak.
