Fasilitasi Dua Akun Peserta, BP Jamsostek Kocok Ulang Portofolio Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tampaknya bakal mengocok ulang portofolio investasi. Strategi ini menyusul adanya usulan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bakal memecah program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi dua akun.
Pertama adalah akun utama. Nantinya dana di akun utama itu baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Kedua, akun tambahan yang bisa dicairkan saat peserta membutuhkan di saat mendesak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.