Fintech Bakal Wajib Bentuk Pooling Funds
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru untuk lebih melindungi pemberi pinjaman dari ancaman kerugian akibat kesalahan platform fintech lending.
Regulator saat ini tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK Nomor 40/2024 tentang industri pinjaman daring. Salah satu ketentuan baru yang disiapkan adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds).
