Firm Splitting Ancam Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh 93.260 wajib pajak (WP). Ini sekitar 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terdaftar.
DJP menilai salah satu modus yang digunakan adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM 0,5%.
